Pages

Subscribe:

Jumat, 05 Agustus 2011

Masihkah Kita Membutuhkan Negara?

Mengejewantahkan arti kata negara, maka akan timbul beberapa pengertian yang bermacam – macam. Menurut R. Kranenburg, negara merupakan suatu organisasi kekuasaan, diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Miriam Budiarjo mendefinisikan negara sebagai organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan - tujuan dari kehidupan bersama itu. Filsuf Yunani Aristoteles mendefinisikan negara sebagai perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pada pelaksanaanya negara memiliki beberapa fungsi dan tujuan, fungsi negara Indonesia saat pertama kali berdiri telah tercantum di dalam pembukaan Undang – Undang 1945 pada alinea ke – 4. Jika dijelaskan dari pembukaan UUD 1945 tersebut maka dapat diperoleh beberapa fungsi negara. Pertama mensejahterakan serta memakmurkan, rakyat negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Kedua, melaksanakan ketertiban, untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat. Ketiga, pertahanan dan keamanan negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar. Keempat, menegakkan keadilan negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Ajaran tentang tujuan negara juga banyak dipaparkan oleh para tokoh negarawan dan para filsuf. Menurut ajaran Plato negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Menurut ajaran teokratis dengan Thomas Aquino negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat kepada Tuhan. Penyelenggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. Berikutnya menurut Immanuel Kant atau penganut ajaran polisi negara bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat. Terakhir tujuan negara menurut ajaran negara kesejahteraan yakni negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Negara adalah alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan keadilan sosial.
Ketika melihat pemaparan fungsi dan tujuan negara baik dari pembukaan UUD 1945 dan para tokoh tersebut, agaknya sangat sulit ditemukan keberadaan negara. Jangankan dilihat, didengar, diraba, atau bahkan dirasakan fungsi dan tujuannya saja tidak bisa. Mengapa demikian? Seperti yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea IV yang isinya Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
   Ini merupakan tujuan negara Indonesia, namun jika tujuan dalam pembukaan UUD 1945 itu tidak dapat dilaksanakan oleh negara apakah kita sebagai rakyat Indonesia masih membutuhkan yang namanya negara dalam kehidupan sehari – hari? Mari kita membuka dan membaca UUD 1945 Pasal 34 ayat 3 yang isinya fakir miskin dan anak yatim menjadi tanggung jawab negara. Bunyi pasal dalam UUD 1945 itu begitu jelas untuk diucapkan, lalu masih ada pasal 3 di UUD 1945 yang berbunyi Indonesia merupakan negara hukum. Lalu kita pantas merenung dan melihat keadaan sekitar lingkungan kita, masih banyak rakyat miskin bahkan menurut survei dari BPS per bulan Maret dari 2011 jumlah penduduk miskin Indonesia bertambah. Pasal 3 UUD 1945 yang menyebutkan Indonesia merupakan negara hukum, lalu pada realitanya apakah demikian pula? Kasus korupsi yang semakin merajalela, keadilan yang semakin sulit didapatkan di negara yang mengaku menganut peradilan ini. Lalu siapakah yang harus disalahkan dari semua ini? Apakah kita harus menyalahkan undang – undang dasar hasil pemikiran dari para pendiri bangsa ini macam Ir Soekarno, Muhammad Hatta, Muhammad Yamin dan lain sebagainya, atau kita harus menyalahkan negara yang tak berdaya akan keadaan ini?
Negara selama ini hanya kita butuhkan saat – saat genting, mungkin ketika kita mengurus KTP, SIM di saat itulah kita membutuhkan negara. Mengurus KTP dan SIM tidaklah mungkin dilakukan lembaga lain yang diluar konstitusi negara dalam hal ini bisa swasta. Namun ketika kita menjalani realita kehidupan sehari – hari dimana banyak peristiwa yang bertolakbelakang dengan fungsi negara seperti peristiwa tawuran, kerusuhan etnis antar suku atau umat beragama, semakin banyak fakir miskin, pengangguran, kriminalitas, korupsi, dan mafia – mafia di dalam penyelenggaraan negara, mungkin sebagian orang bertanya kemana negara? Dimana negara? Negara seolah tak berdaya, negara seolah tak mempunyai peran dan fungsi sebagai penyejahtera warga negaranya, pelindung warga negaranya, penjaga ketertiban, dan penegak keadilan. Negara hanya menjadi pelampiasan kekuasaan untuk orang – orang yang bermodal dan mempunyai kepentingan segelintir saja, sedangkan rakyat hanya menjadi korban dan objek “mainan” dari para kaum borjuis dan kapitalis.
Saya teringat dengan sebuah film berjudul Chico Mendez, sebuah film yang menceritakan ketidakberdayaan negara melawan pemegang modal, dimana saat itu pemegang modal menebang ribuan pohon karet di kota Chanceiro, Brazil yang menyebab hilangnya mata pencaharian sebagian besar warga. Dari sebagian warga itu lahirlah seorang anak lelaki bernama Chico Mendez, Chico kecil melihat betapa kejamnya pemegang modal berlaku sewenang – wenang di kampung halamannya hingga pada akhirnya ayahnya terbunuh karena menentang penguasa negara yang sudah ditunggangi oleh para kaum kapitalis untuk membuka lahan hutan karet sebagai tempat industri pabrik – pabrik, perumahan, dan jalan – jalan. Meski membela kebenaran Chico Mendez harus ditangkap dan dijebloskan ke penjara, hingga pada akhrinya perjuangan Chico Mendez ini harus berakhir di ujung senapan peluru yang ditembakkan oleh para pekerja yang ditungganggi pemilik modal.
Memang ringkasan film tersebut tidak menggambarkan keadaan negara Indonesia, namun jika kita melihat secara dalam keadaan tersebut hampir mirip dengan Indonesia. Orang miskin yang begitu banyak di negara ini, ketidakadilan yang menyebar di mana, namun para elite politik dan penguasa berebut jatah hitungan laba rupiah dari jabatan. Negara seakan menjadi mainan yang menghasilkan uang dan menaikkan jabatan semata, sedangkan rakyat hanya berteriak kelaparan, kesulitan mencari pekerjaan, dan bergolak dengan masalah – masalah sendiri tanpa uluran tangan dari negara. Ambil kecil saja nasib para TKI di luar negeri yang mencapai 6 juta orang, namun semuanya itu yang jelas nasibnya bisa dihitung dengan jari. Bahkan beberapa waktu negara kembali lengah ketika satu warga negaranya dihukum pancung di Arab Saudi tanpa sepengetahuan negara. Bukan itu saja masih banyak warga negara Indonesia di luar negeri yang menjadi daftar tunggu menuju alam barzah. Jangankan di luar negeri di dalam negeri saja masih banyak fungsi negara yang tidak terlaksana, jumlah penderita gizi buruk pada balita yang bertambah, pengangguran yang semakin menjadi, kemiskinan yang kian kronis, dan keadilan yang sulit di dapat. Beberapa waktu lalu di Pamekasan ada seorang yang mencuri sehelai kain sarung harus mendapatkan hukuman 5 tahun penjara, atau seorang Ibu yang terpaksa mencuri sepeda ontel di Sugiyo, Lamongan karena tidak mempunyai uang untuk membiayai anaknya sekolah juga diancam hukuman 1 tahun penjara. Kemudian bandingkan dengan para koruptor yang mencuri uang rakyat milyaran hingga triliyunan yang mendapat hukuman maksimal 5 tahun saja.
Dari beberapa kasus yang terjadi di realita kehidupan sehari – hari ini, patut kita bertanya masihkah kita membutuhkan negara, jika fungsi negara yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu kesejahteraan bagi warga negara, melaksanakan ketertiban, pertahanan dan keamanan, dan menegakkan keadilan itu saja tidak bisa terlaksana di kehidupan berbangsa dan bernegara. Rakyat hanya tahu negara jika mereka akan mengurus KTP, SIM, dan Akta Kelahiran. Namun ketika melihat banyaknya kemiskinan, banyaknya kerusuhan, lemahnya perlindungan warga negara, banyaknya korupsi, dan ketidakadilan yang merajalela, dimana peran negara itu? Lalu masihkah kita membutuhkan negara jika hanya Cuma mengurus KTP, SIM, dan Akta Kelahiran?





0 komentar:

Posting Komentar