Pages

Subscribe:

Kamis, 12 April 2012

Pergerakan Civil Society Pada Masa Orde Baru dan Reformasi

Ketika berbicara mengenai arti demokrasi maka tak bisa dilepaskan dari pilar - pilar dalam demokrasi itu sendiri, yaitu tiga lembaga di dalam eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jika demokrasi itu berjalan maka lembaga - lembaga itu mempunyai peran begitu penting dalam pembangunan suatu negara. Namun dalam mewujudkan konsep pemerintahan yang baik harus ada dukungan dari berbagai elemen tidak hanya tiga lembaga yang merupakan pilar demokrasi tersebut.
Konsep pemerintahan yang baik menuntut harus ada keseimbangan peran negara dalam kaitannya untuk masyarakatnya. Pada prinsip good governance dimana keseimbangan dikedepankan menurut Keban, ada interaksi timbale balik antara negara dengan masyarakat sipil atau civil society, negara dengan swasta, dan swasta dengan masyarakat sipil atau civil society. Dalam stabilitas pemerintahan di suatu negara, peran masyarakat sipil sendiri tidaklah kecil, selain unsur swasta yang menjadi penggerak negara, masyarakat sipil juga memiliki ruang pergerakan tersendiri.
Civil Society dan demokrasi ibarat “the two side at the same coin”. Artinya jika civil society kuat maka demokrasi akan bertumbuh dan berkembang dengan baik. Sebaliknya jika demokrasi bertumbuh dan berkembang dengan baik, civil society akan bertumbuh dan berkembang dengan baik. Itu pula sebabnya para pakar mengatakan civil society merupakan rumah tempat bersemayamnya demokrasi.
Menguatnya civil society saat ini sebenarnya merupakan strategi yang paling ampuh bagi berkembangnya demokrasi, untuk mencegah hegemoni kekuasaan yang melumpuhkan daya tampil individu dan masyarakat. Dalam praktiknya banyak kita jumpai, individu, kelompok masyarakat, elite politik, elite penguasa yang berbicara atau berbuat atas nama demokrasi, walau secara esensial justru sebaliknya.



1. Pergerakan Civil Society Pada Masa Orde Baru

Mengacu pada sejarah di Indonesia, dimana pergerakan masyarakat sipil menjadikan bahan bakar dimulainya revolusi dari era orde baru menuju reformasi. Dimana kala itu telah terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden yang kala itu berada di tangan Soeharto. Berdalih untuk menjaga kestabilan politik, pembangunan nasional, dan integrasi nasional telah digunakan sebagai alat pembenaran bagi pemerintah untuk melakukan tindakan - tindakan politik, termasuk yang bertentangan dengan demokrasi. Contohnya adalah prinsip monoloyalitas PNS. Semula prinsip itu diperlukan untuk melindungi orde baru dari gangguan - gangguan yang mungkin timbul dari musuh - musuh orde baru dengan mewajibkan semua PNS untuk memilih Golkar dalam setiap pemilu, Kemudian setelah orde baru menjadi lebih kuat, ternyata prinsip monoyolitas tersebut masih tetap digunakan untuk mencegah partai politik lain keluar sebagai pemenang dalam pemilu sehingga Golkar dan orde baru dapat terus berkuasa.
Memang pada kala itu, pemilu sebagai tolak ukur yang ideal dari konsep demokrasi menurut Dahl sudah dijalankan secara teratur dan berkesinambungan hingga enam kali pemilu yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, dan 1997. Namun di sisi lain ternyata nilai - nilai demokrasi tidak diberlakukan dalam pemilu tersebut karena tidak ada kebebasan memilih bagi para pemilih dan tidak ada kesempatan yang sama bagi ketiga organisasi peserta pemilu untuk memenangkan pemilu. Sebelum fusi partai politik tahun 1973, semua OPP, kecuali Golkar menghadapi berbagai kendala dalam menarik dukungan dari para pemilih, antara lain karena adanya asas monoyolitas yang sudah disebutkan sebelumnya. Setelah fusi 1973 yang menghasilkan dua partai politik di samping Golkar, tidak ada perubahan dalam pemilu karena Golkar tetap dapat dipastikan keluar sebagai pemenang pemilu. Hal ini disebabkan karena Golkar mendapat dukungan dan fasilitas dari pemerintah sedangkan dua partai lainnya yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) menghadapi banyak kendala dalam memperoleh dukungan dari para pemilih. Terlepas dari itu semua pelaksanaan pemilu sebanyak enam kali telah memberikan pendidikan politik yang penting bagi rakyat Indonesia sehingga rakyat telah terbiasa memberikan suara dan menentukan pilihan dalam pemilu.
Keberhasilan pemerintah Presiden Soeharto untuk menjadikan Indonesia swasembada beras pada pertengahan dasawarsa 1980 -an dan pembangunan ekonomi pada masa - masa setelah itu ternyata tak diikuti dengan kemampuan untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang telah berkembang pesat seiring dengan keberhasilan pembangunan ekonomi dengan ditandai pendapatan per kapita (GNP) yang pada 1967 hanya $50, pada tahun 1990-an telah naik menjadi hampir $600. Jumlah orang miskin yang pada 1970 berjumlah 70 juta atau 60% pada 1990 turun menjadi 27 juta atau sekitar 15,1%. Keberhasilan pembangunan ekonomi malah dianggap sebagai peluang untuk melakukan KKN yang dilakukan oleh para anggota keluarga dan kroni para penguasa, baik di pusat maupun di daerah.
Namun dibalik berkat suksesnya pembangunan ekonomi, ditambah keberhasilan pendidikan, telah timbul kelas menengah terdidik terutama di daerah perkotaan, dengan sejumlah besar professional seperti insinyur, manager, dan pakar di berbagai bidang. Selain itu dari sana telah berkembang kelompok mahasiswa dan civil society yang vokal.
Di bidang politik, dominasi Presiden Soeharto telah membuat presiden menjadi penguasa mutlak karena tidak ada satu institusi atau lembaga pun yang dapat menjadi pengawas presiden dan mencegahnya melakukan penyelewengan kekuasaan. Pengekangan terhadap pers, kebebasan berpendapat yang dibatasi, pembredelan pers seperti yang dialami oleh Sinar Harapan (1984) dan Majalah Tempo, Detik, dan Editor (1994). Konflik di Aceh dihadapkan dengan kekerasan militer melalui Daerah Operasional Militer (DOM). Banyak kasus kekerasan terjadi,  antara lain Peristiwa Tanjung Priuk (1984), dan Peristiwa Trisakti. Hingga pada akhirnya Presiden Soeharto dijatuhkan oleh para mahasiswa pada bulan Mei 1998, dan mulai saat itulah reformasi dimulai. Menjelang berakhirnya orde baru inilah elite politik semakin tidak peduli dengan aspirasi rakyat dan semakin banyak membuat kebijakan - kebijakan yang menguntungkan kroni dan merugikan negara dan rakyat banyak.
Akibat dari semua inilah yang menguatnya kelompok - kelompok yang menentang Presiden Soeharto dan orde baru. Yang menjadi penggerak kala itu yaitu masyarakat sipil yang datang dari kalangan mahasiswa dan pemuda. Dimana gerakan masyarakat sipil ini berhasil menduduki Gedung DPR/MPR RI di Senayan pada bulan Mei 1998 merupakan langkah awal kejatuhan Presiden Soeharto dan tumbangnya era orde baru. Kekuatan dari masyarakat sipil yang besar menyebabkan mereka sulit diusir dari Gedung DPR / MPR dan semakin kuat dukungan dari para mahasiswa dan berbagai daerah di Indonesia terhadap gerakan tersebut memaksa elite politik untuk berubah sikap terhadap Presiden Soeharto. Pimpinan DPR secara terbuka meminta presiden turun. Kemudian disusul 14 orang menteri Kabinet Pembangunan menyatakan penolakan mereka untuk bergabung dengan kabinet yang akan dibentuk oleh Presiden Soeharto yang berusaha untuk memenuhi tuntutan mahasiswa. Melihat perkembangan politik seperti ini, Presiden Soeharto merasa yakin bahwa ia tidak mendapat dukungan yang besar dari rakyat dan orang - orang dekatnya sendiri, sehingga beliau kemudian memutuskan untuk mundur sebagai Presiden RI pada tanggal 20 Mei 1998. Ini merupakan buah usaha dari masyarakat Indonesia dalam hal ini civil society yang dimotori pergerakannya oleh para mahasiswa.
Setelah sebelumnya Selama 35 tahun berkuasa rezim totaliter Orde Baru berhasil merusak dan membungkam kesadaran “civil society” di Indonesia. Nyaris tidak ada organisasi kemasyarakatan yang bebas dari kooptasi negara. Prestasi rezim Orde Baru ini boleh dikatakan jauh melebihi prestasi rezim totaliter komunis.
Begitu dominannya peranan negara pada masa Orde Baru. Dalam acara “dari desa ke desa”, pak tani tak pernah lupa berterimakasih kepada pemerintah/negara; karena ikan mas, padi, jagung atau apa saja yang ditanamnya, bisa berhasil berkat bantuan pemerintah/negara.
  Pada masa orde baru ini secara khusus, bila kita melihat perkembangan kekuatan civil society pada masa Orde Baru terdapat tiga kategori civil society menurut Edward Aspinall yaitu: pertama, organisasi yang dibentuk sebagai bagian dari kelompok fungsional pada masa awal pemerintahan Orde Baru seperti HKTI. Model kelompok civil society yang seperti ini memiliki loyalitas yang tinggi terhadap pemerintahan Orde Baru bahkan menjadi bagian dari kekuatan Golongan Karya. Kedua, organisasi yang semi korporatis terhadap negara, dimana kelompok ini memiliki independensi dalam ide dan gagasannya namun dapat berkompromi terhadap kebijakan negara agar mereka dapat bertahan hidup serta memiliki suara dalam lembaga legislatif atau eksekutif. Kelompok seperti NU dan Muhammadiyah merupakan kategori yang masuk di dalamnya karena mereka sadar bahwa mereka memiliki kekuatan jaringan serta pendukung yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan politik penguasa. Ketiga, kelompok civil society yang berkembang menjadi kelompok oposisi. Kelompok ini memiliki keotonoman yang kuat terhadap kekuasaan negara bahkan cenderung mengkritik berbagai kebijakan dan tindakan dari negara. Tidaklah heran bila kemudian aparat negara juga bersikap represif terhadap kelompok ini seperti YLBHI ataupun WALHI.
  Maka kekuatan civil society pada masa Orde Baru tidaklah signifikan karena sebagian kelompok civil society juga memiliki aliansi dengan kekuatan di lingkaran kekuasaan. Dalam konteks itulah terlihat bahwa kelompok civil society dan partai politik pada masa Orde Baru memiliki relasi yang sulit dideskripsikan menurut model yang diajukan oleh Beavis. Alasannya adalah pada satu sisi, kelompok civil society merupakan bagian tak terpisahkan dengan partai politik atau bahkan civil society yang memiliki keotonoman juga merasa ada ketergantungan untuk bisa hidup dari usaha mendukung negara. Sementara di sisi lain, civil society juga merasakan perlu kehadiran akan kekuatan politik. Sayangnya keterbasan ruang politik serta wadah politik yang diberlakukan oleh negara mengakibatkan kelompok civil society tidak leluasa untuk dapat berkontribusi terhadap proses pembuatan kebijakan, termasuk pembuatan undang-undang.  

2. Pergerakan Civil Society Pada Masa Reformasi

Selama 11 tahun pasca runtuhnya kekuasaan pemerintahan Orde Baru, politik Indonesia telah mengalami perubahan dan dinamika sosial politik yang dramatis. Di awal masa Reformasi, euphoria kebebasan politik telah memberi celah munculnya kekuatan-kekuatan politik baru yang selama masa Orde Baru tidak dimungkinkan terjadi. Pembatasan jumlah partai politik di era Orde Baru telah berubah menjadi era mulitpartai pada Pemilu 1999 dan pemilu-pemilu selanjutnya. Kekuatan organisasi masyarakat lainnya seperti LSM ataupun organisasi yang sejenis juga meningkat jumlahnya secara drastis bila dibandingkan dengan masa Orde Baru.
  Di samping itu, perubahan kelembagaan politik setelah Reformasi juga mengalami perubahan, seperti adanya penguatan lembaga-lembaga politik (eksekutif, legislative dan yudikatif) dalam peran-perannya dan juga mekanisme procedural seperti pemilihan umum yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak. Aspek desentralisasi juga menjadi salah satu perubahan penting dalam tatanan kehidupan social politik di Indonesia karena kekuatan dan pergeseran politik di tingkat lokal pun menjadi lebih dinamis. Perubahan kelembagaan dan prosedur di dalam tatanan politik telah menjadi salah satu aspek penting yang terjadi dalam masa demokratisasi di Indonesia. Namun demikian, dalam beberapa hal perubahan tersebut juga membawa dinamika yang menarik untuk diperhatikan lebih dalam, semisal yang terjadi di civil society dan juga partai politik. Kedua elemen ini dianggap oleh kalangan ilmuwan politik sebagai kekuatan yang mendorong dan mengarahkan jalannya demokratisasi di sebuah Negara.
Tumbuh dan kembangnya civil society setelah Orde Baru runtuh menimbulkan sebuah harapan baru yakni munculnya sebuah kekuatan yang penting dalam mendorong gerakan pembaharuan politik di Indonesia. Pada saat yang bersamaan, struktur politik yang lebih terbuka dan memberi kesempatan yang lebih luas adalah keuntungan yang dimanfaatkan oleh kelompok civil society di Indonesia. Akibatnya arena politik seperti negosiasi dan lobi dengan penguasa politik yang dulu dianggap sebagai sesuatu hal yang dihindari oleh para aktornya, menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan kembali.
Kehadiran civil society yang dijamin kebebasannya juga menopang bagi keberlangsungan partai politik, terutama untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Tugas civil society adalah menghasilkan gagasan-gagasan yang konstruktif dalam pembangunan dan juga memonitor aparat negara serta kelompok-kelompok ekonomi. Sementara itu, tugas partai politik adalah menghasilkan dan membentuk konstitusi dan aturan-aturan perundang-undangan, mengontrol aparat birokrasi dan juga menghasilkan produk- produk kerangka kebijakan bagi semua pihak, termasuk kelompok ekonomi.
Jika mengacu pada yang terjadi sekarang dimana di era reformasi ini harus ada kontrol dan pengawasan dari lembaga di luar lembaga negara, maka peran civil society inilah yang perlu diharapkan. Saat ini kita bisa melihat begitu banyaknya LSM dan ormas yang dulu ketika era orde baru tak pernah tampak perannya. Kita bisa melihat di media cetak dan elektronik bagaimana civil society mengontrol jalannya pemerintahan pusat maupun daerah. Beberapa LSM dan ormas yang mempunyai pengaruh terhadap negara sebut saja NU dan Muhammadiyah dua ormas islam yang terbesar di Indonesia, jika dari kalangan LSM ada ICW (Indonesian Corruption Watch), IPW (Indonesian Police Watch), Fitra, dan mungkin masih banyak lagi.
Dari beberapa LSM dan ormas yang merupakan bagian dari civil society pergerakannya juga tidak bisa disepelekan begitu saja. Bagaimana peran ICW sebagai LSM di garda terdepan dalam membantu pemerintah dalam memberantas kasus - kasus korupsi. ICW begitu beraninya menerobos dinding tebal dalam pemerintahan dan mengobrak - abriknya, terbukti beberapa temuan kasus korupsi ICW sudah ditindaklanjuti oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tercatat dalam penemuan ICW, ditemukan 176 kasus korupsi di pusat dan daerah selama periode Januari sampai Juni 2010, dengan tersangka 411 orang, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 2.102.910.349.050. Temuan ini menggambarkan pergerakan civil society yang semakin terbuka ketika era reformasi ini. Dimana keterbukaan akan memperoleh informasi begitu kencangnya.
Organisasi seperti NU, Muhamaddiyah atau HKBP adalah “civil society” yang sangat diharapkan untuk melakukan banyak peranan dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Lihatlah bagaimana organisasi - organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah yang turut berperan dalam memberikan pendidikan ke masyarakat melalui pondok pesantren, madrasah, kampus - kampus. Tak hanya pendidikan tapi juga melebarkan sayap ke kesehatan dengan banyaknya rumah sakit - rumah sakit milik dua ormas agama islam di Indonesia itu, belum aspek bisnis lainnya seperti mendirikan SPBU Syirkah Amanah yang digagas oleh Muhammadiyah bekerjasama dengan Pertamina salah satunya di Balen, Kabupaten Bojonegoro, dan swalayan yang dimiliki oleh Muhammadiyah. Mendirikan panti - panti sosial yang ke semuanya itu tujuannya untuk membantu masyarakat dan mensejahterakan masyarakat karena pada dasarnya jika tempat - tempat seperti SPBU, swalayan, Pondok Pesantren, Madrasah, dan sebagainya yang didirikan oleh NU dan Muhammadiyah membuka lapangan pekerjaan yang ujung - ujungnya mengurangi angka pengangguran di Indonesia ini. Perputaran uang kembali itulah yang merupakan bukti nyata pergerakan ormas - ormas yang merupakan bagian dari civil society di Indonesia di era reformasi saat ini.

2.1. Gerakan Civil Society dan Interaksinya Terhadap Negara di Kota Solo

Kehadiran civil society ini terbukti sudah mewarnai kehidupan bangsa ini setelah era orde baru runtuh. Terlebih lagi ketika era otonomi daerah digalangkan, peran civil society semakin meningkat. Sebagai contohnya yang terjadi di Solo, Jawa Tengah.
Kasus bagaimana Kota Solo merespons masalah PKL bisa menjadi ilustrasi yang menarik tentang pengaruh civil society terhadap formulasi suatu kebijakan yang spesifik. Seperti diketahui sudah bertahun-tahun sejak desentralisasi digulirkan kelompok-kelompok PKL di Kota Solo yang terorganisir dalam berbagai organisasi melakukan berbagai cara dan upaya untuk melakukan proses advokasi dalam mendorong komitmen pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, untuk mengembangkan sektor ini. Di masa lampau, pemerintah daerah lebih memilih cara-cara represif untuk menyelesaikan masalah PKL.
Serangkaian aksi dari mulai demonstrasi, konsultasi, public hearing, dan aktivitas lain dilakukan oleh organisasi PKL dengan memanfaatkan mekanisme formal untuk berpartisipasi. Organisasi komunitas PKL menjalankan peran sebagai pengumpul informasi tentang jumlah PKL, lokasi, organisasi yang eksis, maupun masalah yang dihadapi. Selain itu organisasi menjadi alat amplifikasi yang cukup efektif untuk menuntut keadilan. Organisasi civil society lain juga mendukung gerakan PKL antara lain dengan membantu memformulasikan alternatif Perda tentang PKL. Organisasi PKL di Kota Solo ikut aktif dalam berbagai forum partisipatif seperti CDS maupun Musrenbang.
Gagal memanfaatkan mekanisme formal yang ada untuk merubah Perda yang dianggap kurang memihak pada kepentingan PKL, organisasi PKL juga memanfaatkan saluran-saluran informal untuk mempengaruhi eksekutif maupun legislatif. Sampai saat ini Perda memang belum berubah, namun dari perjalanan dan interaksi yang panjang, kesepakatan-kesepakatan tentang bagaimana PKL dikelola dapat dicapai. Berbagai kompromi telah berlangsung dan tentu saja memberikan keuntungan bagi semua belah pihak.
Pengalaman relokasi PKL Banjarsari merupakan satu contoh yang bisa menjadi ilustrasi bagaimana interaksi pemerintah daerah dan civil society dalam proses pengambilan keputusan berlangsung. Kasus ini mencerminkan kombinasi aktivisme civil society untuk mempengaruhi keputusan publik dengan sensitivitas pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan publik yang berkeadilan.  Pengalaman ini hendaknya diapresiasi sebagai keberhasilan Kota Solo dalam menerapkan konsep partisipasi civil society   dalam proses governance.
Terkait dengan pelayanan publik yang dilakukan oleh negara di kota Solo. Ada beberapa situasi yang membuat Solo ke depan berpotensi menjadi pusat inovasi dalam pelayanan publik yang partisipatif dan prima sekaligus. Konstelasi sosial politik di Kota Solo satu tahun terakhir ini menunjukkan adanya  (1) Pemerintahan yang terbuka, sensitif, dan memiliki spirit enterpreneurship (2) Civil society yang capable dan dinamis. Ini adalah preskripsi yang sangat sulit ditemui di kota-kota lainnya.
Civil society di kota solo memiliki beberapa kekuatan dalam hal jumlahnya yang sangat besar, bervariasi (dari yang paling radikal hingga yang moderat), dan memiliki grassroots base. Dalam hal kapabilitasnya, civil society sangat memahami permasalahan dan mampu mengartikulasikannya, berpengalaman dalam melakukan komunikasi politik, trampil memobilisasi diri, berpengalaman merumuskan agenda aksi, maupun menjalin networking. Cukup banyak organisasi civil society di Kota Solo yang berhasil membangun kredibilitas dan track record dari pengalaman panjang sehingga mampu meraih kepercayaan dari berbagai pihak termasuk  pemerintah daerah maupun lembaga donor. Sementara sejarah politik di Kota Solo membuat kelompok-kelompok masyarakat marjinal  menjadi bagian yang sangat penting dalam dinamika civil societynya. Civil society di Solo juga sangat dikenal piawai dalam membangun koalisi lintas organisasi yang seringkali melibatkan berbagai komponen baik LSM, perguruan tinggi maupun organisasi rakyat di dalamnya.
Berdasarkan pengamatan penulis, pada dasarnya civil society di Kota Solo sudah menunjukkan kapabilitas, pengalaman dan pengetahuan yang memadai.  Dalam proses governance, civil society di Solo telah menjalankan lima fungsi sekaligus yaitu sebagai:  (1) pengawas (2) advokat (3) konsultan (4) fasilitator, dan (5) katalis inovasi. Dan yang menarik, pengetahuan dan ketrampilan civil society di Kota Solo justru merupakan hasil akumulasi dari  praktek dan pembelajaran langsung ketika mereka berpartisipasi.  Hasil studi  menunjukkan bahwa jika dibandingkan dengan kota-kota lainnya di Indonesia, civil society di kota Solo termasuk yang paling siap dan berpengalaman untuk melakukan interaksi maupun partnerships dengan negara.
Kenyataannya, tentu situasi dalam tubuh civil society juga memiliki dinamika tersendiri. Gerakan civil society di Kota Solo bukannya tidak mengalami komplikasi seperti persaingan, perpecahan, pencaplokan oleh kepentingan tertentu, pembelokan tujuan, dan lain sebagainya. Tidak jarang komplikasi ini disebabkan oleh intervensi pihak luar. Banyak faktor kegagalan dari gerakan civil society di Kota Solo merupakan akibat dari ketidakmampuan internalnya untuk mengelola perbedaan dan konflik, maupun akibat dari faktor eksternal.
Belum meratanya persepsi akan pentingnya partnerships dengan civil society di seluruh jajaran birokrasi maupun legislatif menjadi salah satu hambatan eksternal yang dihadapi civil society di Kota Solo. Diadopsinya mekanisme baru dalam proses perencanaan dan penganggaran partisipatif tidak berarti telah mentransformasi seluruh aparat pemerintah daerah menjadi pemerintahan yang partisipatoris. Oleh sebab itu, antusiasme, inisiatif, dan inovasi yang diperlihatkan civil society untuk melibatkan diri tidak jarang ditanggapi secara tidak simpatik atau bahkan dihadapi dengan resistensi terbuka dan sikap defensif. Jika partisipasi yang murni terus menerus diabaikan, antusiasme civil society ini suatu waktu bisa menurun atau berkembang menjadi frustasi atau enerji yang tidak terkendali.

3. Penguatan Pergerakan Civil Society: Beberapa Agenda ke Depan

Untuk menjalankan fungsinya dengan baik, civil society memerlukan kapasitas untuk mempenetrasi, mengakses, membangun hubungan dan mempengaruhi lembaga-lembaga pengambilan keputusan di eksekutif maupun legislatif. Untuk itu civil society perlu mempelajari dan memahami dinamika dalam tubuh birokrasi, proses pengambilan keputusan, serta metode dan teknik-teknik untuk melaksanakan fungsinya misalnya teknik melakukan pertemuan-pertemuan partisipatif untuk menggali masalah, teknik penentuan prioritas, teknik monitoring, dan lain sebagainya. Selain itu, civil society di Kota Solo membutuhkan legal basis yang memberinya mandat untuk berperan secara lebih efektif.
Selain peningkatan kapasitas tersebut, tantangan yang dihadapi oleh gerakan civil society di Kota Solo adalah bagaimana memaksimalkan formal venues dan mekanisme partisipasi yang sudah tersedia. Saat ini Forum perencanaan dan  penganggaran maupun forum dialog dan forum deliberatif lainnya masih underutilized. Yang bisa dilakukan adalah menciptakan kreasi baru untuk memberi isi kepada wadah yang sudah ada sehingga bisa menghasilkan suatu sajian yang nikmat dan bermanfaat. Mekanisme dan wadah partisipasi formal ini juga bisa dilengkapi dengan interaksi yang bersifat informal. Berbagai cara masih perlu diciptakan sehingga isu dan tuntutan warga bisa tersampaikan dan dijadikan agenda dalam pengambilan keputusan publik.
Untuk menciptakan mutual support – saling dukung antara pemerintah daerah dan civil society yang lebih baik ke depan, perlu dirancang suatu visi yang lebih holistik untuk membangun kota dan masyarakat yang kreatif dan inovatif.  Beberapa hal yang perlu dipersiapkan adalah:
  • Memformulasi policy platform dan peraturan daerah untuk mendorong inovasi dan partisipasi dalam tata kepemerintahan lokal
  • Memperkenalkan dan menanamkan kultur enterpreneurial dan inovasi  dalam tubuh birokrasi, politisi maupun komunitas
  • Memperkenalkan model kepemimpinan partisipatoris di tingkat kota maupun di tingkat komunitas

Dalam implementasinya, dapat dijajagi kelayakan untuk membentuk Pusat Inkubasi Inovasi dan Partisipasi (Innovation and Participation Park) dengan melibatkan civil society termasuk akademisi, media dan organisasi komunitas. Pusat Inkubasi ini akan menyediakan pelayanan, menawarkan program pelatihan, kursus-kursus, mengembangkan metode dan toolkit untuk mendorong perkembangan praktek-praktek inovatif dan partisipatif di tingkat kota maupun di tingkat komunitas, menyediakan keahlian dan pengalaman dari daerah maupun negara lainnya untuk dikembangkan dan dimodifikasi lebih lanjut sesuai dengan situasi di Kota Solo.
Untuk mendorong kreativitas dan partisipasi warga, beberapa program dan proyek pemerintah bisa diciptakan. Contohnya adalah dengan menyediakan innovative grant.  Grant ini diberikan untuk mendorong inovasi dalam memecahkan masalah lokal. 

4. Kesimpulan

Di era reformasi saat ini dimana keterbukaan informasi begitu berkembang maka peran dari lembaga - lemabaga di luar lembaga negara dalam hal ini civil society sangat diperlukan untuk mengawasi jalannya pemerintahan, membantu negara dalam menyejahterakan warga negaranya, dan untuk mengakomodir aspirasi rakyat yang tidak tertampung dalam lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Diharapkan dari sanalah pergerakan civil society dapat kian terus mengembangkan manfaatnya kepada masyarakat negara secara langsung. Tentunya dengan konsep atau platform yang jelas dan menguatkan interaksi antara dengan negara, dengan tetap menjaga nilai - nilai yang objektif dalam menilai berbagai hal yang terjadi di sosial, budaya, ekonomi, dan politik di masyarakat suatu negara.


DAFTAR PUSTAKA

Budiarjo, Miriam, 2008. Dasar - Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Hartiningsih, Maria, 2011. Korupsi yang Memiskinkan. Jakarta : PT Kompas Media Nusantara
http://hetifah.com/
http://www.komunitasdemokrasi.or.id/
staff.ui.ac.id/internal/090603043/material/adityaperdana.pdf
                           

1 komentar:

  1. Coba jelaskan pendapat saudara, peran penting tiga pilar (Negara, swasta dan civil society ) dalam mensejahterakan masyarakat melalui pengembangan potensi daerah.

    BalasHapus