Pages

Subscribe:

Jumat, 24 Februari 2012

Sejarah Pemilu Orde Reformasi


Sebagai salah negara yang menganut sistem demokrasi Indonesia tentu juga mengenal adanya sistem pemilihan umum. Sebagai wujud salah satu konsep demokrasi menurut Dahl yaitu adanya pemilu yang bebas, adil yang berkesinambungan. Dalam sejarah pemilu di Indonesia sendiri momen pertama ketika pemilu terjadi pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009. Pemilu tahun 1999 hingga 2009 yang merupakan tonggak awal berjalannya reformasi dimana kebebasan berpolitik benar - benar dijamin. Tak seperti ketika pemilu tahun 1977 hingga pemilu tahun 1997 dimana peserta pemenang pemilu sudah mudah untuk ditebaknya.

a. Pemilu 1999

Pemilu sekaligus menandai runtuhnya rezim orde baru, pemilu yang digelar pertama setelah pemerintahan Suharto yang telah berkuasa selama 32 tahun runtuh. Pemilu ini dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik. Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganPartai GolkarPartai Persatuan PembangunanPartai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.

Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.
Adapun dari 48 partai politik yang menjadi peserta pemilu itu adalah sebagai berikut
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.

 22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.


Sama seperti halnya tahun 1971, 1977, 1982, 1992, dan 1997. Pemilu 1999 ini menggunakan sistem proporsional dengan stelsel daftar tertutup. Pemilih akan memberikan suara hanya kepada partai, dan partai akan memberikan suaranya kepada calon dengan nomor urut teratas. Suara akan diberikan kepada urutan berikutnya bila calon dengan nomor urut teratas sudah kebagian suara cukup untuk kuota 1 kursi. Untuk pemilihan umum anggota DPR Daerah, pemilihannya adalah wilayah provinsi, sedangkan untuk DPRD I, daerah pemilihannya adalah satu provinsi yang bersangkutan, dan untuk DPRD II  daerah pemilihannya wilayah dati II yang bersangkutan. Namun ada sedikit warna sistem distrik di dalamnya, karena setiap kabupaten diberi jatah 1 kursi anggota DPR untuk mewakili daerah tersebut. Pada pemilu 2004 ini setiap anggota DPR mewakili 400.000 penduduk (Budiarjo, Miriam, 2008 : 487)
Adapun hasil perhitungan akhir suara pemilu 2009 sebagai berikut

No.
Nama Partai
Suara DPR
Kursi Tanpa SA
Kursi Dengan SA
1.
PDIP
35.689.073
153
154
2.
Golkar
23.741.749
120
120
3.
PPP
11.329.905
58
59
4.
PKB
13.336.982
51
51
5.
PAN
7.528.956
34
35
6.
PBB
2.049.708
13
13
7.
Partai Keadilan
1.436.565
7
6
8.
PKP
1.065.686
4
6
9.
PNU
679.179
5
3
10.
PDKB
550.846
5
3
11.
PBI
364.291
1
3
12.
PDI
345.720
2
2
13.
PP
655.052
1
1
14.
PDR
427.854
1
1
15.
PSII
375.920
1
1
16.
PNI Front Marhaenis
365.176
1
1
17.
PNI Massa Marhaen
345.629
1
1
18.
IPKI
328.654
1
1
19.
PKU
300.064
1
1
20.
Masyumi
456.718
1
-
21.
PKD
216.675
1
-
22.
PNI Supeni
377.137
-
-
23
Krisna
369.719
-
-
24.
Partai KAMI
289.489
-
-
25.
PUI
269.309
-
-
26.
PAY
213.979
-
-
27.
Partai Republik
328.564
-
-
28.
Partai MKGR
204.204
-
-
29.
PIB
192.712
-
-
30.
Partai SUNI
180.167
-
-
31.
PCD
168.087
-
-
32.
PSII 1905
152.820
-
-
33.
Masyumi Baru
152.589
-
-
34.
PNBI
149.136
-
-
35.
PUDI
140.980
-
-
36.
PBN
140.980
-
-
37.
PKM
104.385
-
-
38.
PND
96.984
-
-
39.
PADI
85.838
-
-
40.
PRD
78.730
-
-
41.
PPI
63.934
-
-
42.
PID
62.901
-
-
43.
Murba
62.006
-
-
44.
SPSI
61.105
-
-
45.
PUMI
49.839
-
-
46
PSP
49.807
-
-
47.
PARI
54.790
-
-
48.
PILAR
40.517
-
-
Jumlah
105.786.661
462
462
Catatan:
1.        Jumlah suara partai yang tidak menghasilkan kursi mencapai 9.700.658. atau 9,17 persen dari suara yang sah.
2.        Apabila pembagian kursi dilakukan dengan sistem kombinasi jumlah partai yang mendapatkan kursi mencapai 37 partai dengan jumlah suara partai yang tidak menghasilkan kursi hanya 706.447 atau 0,67 persen dari suara sah.

Cara pembagian kursi hasil pemilihan kali ini tetap memakai sistem proporsional dengan mengikuti varian Roget. Dalam sistem ini sebuah partai memperoleh kursi seimbang dengan suara yang diperolehnya di daerah pemilihan, termasuk perolehan kursi berdasarkan the largest remainder.
Tetapi cara penetapan calon terpilih berbeda dengan Pemilu sebelumnya, yakni dengan menentukan ranking perolehan suara suatu partai di daerah pemilihan. Apabila sejak Pemilu 1977 calon nomor urut pertama dalam daftar calon partai otomatis terpilih apabila partai itu mendapatkan kursi, maka kini calon terpillih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terba-nyak dari daerah di mana seseorang dicalonkan. Dengan demikian seseorang calon, sebut saja si A, meski berada di urutan terbawah dari daftar calon, kalau dari daerahnya partai mendapatkan suara terbesar, maka dialah yang terpilih. Untuk cara penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara di Daerah Tingkat II ini sama dengan cara yang dipergunakan pada Pemilu 1971.

b. Pemilu 2004

Ada satu lembaga baru di dalam lembaga legislatif yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk pemilihan umum anggota DPD digunakan sistem distrik tetapi dengan wakil banyak (4 kursi untuk setiap provinsi). Daerah pemilihannya adalah wilayah provinsi. Pesertanya adalah individu. Karena setiap provinsi atau daerah pemilihan mempunyai jatah 4 kursi, dan suara dari kontestan yang kalah tidak bisa dipindahkan atau dialihkan (non transferable vote) maka sistem yang digunakan di sini dapat disebut sistem distrik dengan wakil banyak (block note).
Untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD digunakan sistem proporsional dengan stelsel daftar terbuka, sehingga pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada calon yang akan dipilihnya. Dalam hal ini pemilih memberikan suaranya kepada partai, calon yang berada pada urutan teratas mempunyai peluang besar untuk terpilih karena suara pemilih yang diberikan kepada partai menjadi hak calon yang berada di urutan teratas. Jadi ada kemiripan sistem yang digunakan dalam pemilihan umum anggota DPR dan DPRD pada pemilu 2004 dengan pemilu 1955 ada prioritas untuk memberikan suara partai kepada calon yang memperoleh suara lebih dari anggota setengah BPPD.
Pemilu 2004 sendiri merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif dan memilih presiden yang diselenggarakan secara langsung. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara. Satu-satunya cacat pada pergantian kekuasaan ini adalah tidak hadirnya Megawati pada nupacara pelantikan Yudhoyono sebagai presiden.
Adapun peserta pemilu 2004 sendiri sebagai berikut
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.



c. Pemilu 2009

Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.
Pemilu 2009 ini diikuti oleh 38 parpol nasional dan 6 partai politik lokal yang terdapat di Aceh. Adapun peserta pemilu 2009 ini sebagai berikut
1.     Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
2.     Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)*
4.     Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
5.     Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6.     Partai Barisan Nasional (Barnas)
8.     Partai Keadilan Sejahtera (PKS)*
9.     Partai Amanat Nasional (PAN)*
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)*
21. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
23. Partai Golongan Karya (Golkar)*
Catatan: Tanda * menandakan partai yang mendapat kursi di DPR pada Pemilu 2004.

Adapun Partai politik lokal Aceh sebagai berikut
1.     Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS)
2.     Partai Daulat Aceh (PDA)
4.     Partai Rakyat Aceh (PRA)
5.     Partai Aceh (PA)
6.     Partai Bersatu Aceh (PBA)


DAFTAR PUSTAKA

Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar - Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama

0 komentar:

Posting Komentar